Mengenal Cyber Crime

Pengertian Cybercrime
Tahukah Anda apa itu Cyber Crime? Cyber Crime ( Kejahatan Dunia Maya ) adalah segala sesuatu yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. yang termasuk dalam Cyber Crime adalah Penipuan secara online, pemalsuan cek, penggunaan identitas palsu di internet, Hacking, Cracking, Penipuan Credit Card, Carding, dan lain-lain.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan aktivitasnya, cyber crime dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain :

1. Unauthozied Access : yaitu kejahatan dengan cara memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin (ilegal), atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. llegal Contents : yaitu kejahatn yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, berbau SARA, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, sebagai contoh yaitu penyebaran pornografi.
3. Penyebaran Virus : yaitu kejahatan dengan cara penyebaran virus yang pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seseorang bisa mengacaukan email seseorang, perusahaan, atau bahkan instansi pemerintah.
4. Data Forgery : yaitu kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. kejahatan ini lebih sering menyerang web dengan sisten database.
5. Sabotage & Extortion yaitu : kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking : yaitu kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Hacking & Cracker : Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Berhubungan dengan makin ramainya kasus cybercrime, pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang yang mengatur tentang transaksi elektronik. UU ini dikenal dengan nama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Posting Lebih Baru Posting Lama

2 Responses to “Mengenal Cyber Crime”